Jumat 17 Feb 2023 00:08 WIB

Atasi Kemacetan, Dishub DKI: Sulit Atur Jam Kerja Karyawan di Jakarta

Dishub DKI mengakui kesulitan mengatur jam kerja karyawan untuk mengatasi kemacetan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Karyawan menunggu bus saat jam pulang kerja di kawasan Senayan, Jakarta. Dishub DKI mengakui kesulitan mengatur jam kerja karyawan untuk mengatasi kemacetan.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Karyawan menunggu bus saat jam pulang kerja di kawasan Senayan, Jakarta. Dishub DKI mengakui kesulitan mengatur jam kerja karyawan untuk mengatasi kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menggelar forum group discussion (FGD) mengenai upaya-upaya mengatasi masalah kemacetan yang terjadi di Jakarta. Dalam diskusi tersebut, ihwal pengaturan jam kerja karyawan tidak termasuk hal yang dibahas.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebenarnya pengaturan jam kerja karyawan di Jakarta itu baik. Namun, dia menyebut Jakarta merupakan Ibu Kota Negara dan wilayah metropolitan yang dikelilingi daerah-daerah Bodetabek, hal itu membuat pengaturannya dinilai cukup sulit. 

Baca Juga

"Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami serahkan ke masing-masing entitas, kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Dia menyebut, perusahaan bisa melakukan penyesuaian secara mandiri mengenai aturan jam kerja karyawan, termasuk juga mengenai work from home (WFH). Dicontohkan olehnya tentang Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dari mulanya pukul 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB. 

"Artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kita harapkan juga bisa diikuti oleh stakeholder lain sehingga terjadi distribusi tentu yang akan melakukan penilaian apakah pengaturan jam kerjanya pukul 08.00 WIB atau 09.00 WIB, dan seterusnya efektif atau tidak, efisien atau tidak, itu tentu masing-masing entitas tadi," jelasnya. 

Sebelumnya diketahui, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengakui terjadi peningkatan kemacetan parah di jalanan Jakarta dan sekitarnya beberapa hari terakhir. Tidak tanggung-tanggung peningkatan kemacetan yang terjadi hingga 48 persen dari sebelumnya 34 persen.

"Kalau dulu di tahun 2019 indeksnya 53 persen. Pas Covid-19 tahun 2020 itu di angka indeksnya 34 persen, mulai naik di Desember 2022 di angka 48 persen," ujar Latif, Sabtu (11/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement