REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2/2023). Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46.
Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun dalam Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Tanpa adanya embel-embel masa percobaan selama 10 tahun.
Berdasarkan Pasal 100 Ayat 4 KUHP, jika majelis hakim memberikan masa percobaan selama 10 tahun terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo, maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 100 Ayat 5 KUHP.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP.
Ditanya ihwal hal tersebut, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Sehingga, KUHP yang baru tak memengaruhi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"Artinya kalau nanti dalam penilaian hukuman ya, tapi KUHP ini kan berlaku nanti dua tahun lagi, tiga tahun lagi, tidak berlaku sekarang ya," ujar Nasir kepada wartawan, Senin (13/2/2023)
"Jadi sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ya terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya," kata Nasir menambahkan.
View this post on Instagram