REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ferdy Sambo bungkam usai mendengarkan vonis dan hukuman pidana mati. Terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu memilih tak berkomentar.
Bahkan pertanyaan tentang apakah akan melakukan upaya hukum banding untuk melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, pun Sambo bergeming.
Sambo, usai mendengarkan putusan majelis hakim, Senin (13/2/2023), dan tutup sidang langsung mendatangi tim penasehat hukumnya di ruang sidang. Tak terdengar apa yang disampaikan Sambo kepada tim pengacaranya. Sebentar bercakap-cakap, Sambo langsung bergegas keluar ruang sidang.
Tak tertangkap utuh raut mukanya setelah mendengar vonis mati terhadap dirinya. Sambo sepanjang persidangan menutup sebagian wajahnya dengan masker hitam.
Begitu juga saat ia bergegas keluar ruang persidangan untuk dibawa lagi ke tahanan. Sambo hanya melongo diam saat digiring para petugas jaksa untuk dibawa kembali ke tahanan.
Ragam pertanyaan tentang hukuman mati terhadapnya, tak ada yang dijawab. Bahkan, persoalan banding, pun tak mau ia gubris. Juga ketika ditanya apakah siap untuk menjalani hukuman mati, pun Sambo tetap terdiam. Dibantu para petugas jaksa mengenakan rompi tahanan dan borgol, Sambo tampak cuma melongok dan diam.
Ditemui terpisah usai persidangan, pengacara Arman Hanis mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, merupakan hasil dari proses hukum yang harus dihormati. “Kita tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Arman, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Akan tetapi kata Arman, tim pengacara mengecam putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap Sambo. Karena menurut dia hukuman pidana mati tersebut, tak berdasarkan pembuktian.
“Bahwa hakim dalam memutuskan tidak berdasarkan fakta hukum di persidangan. Hanya berdasarkan asumsi,” ujar Arman.
Selanjutnya, kata Arman, timnya bersama Sambo akan merundingkan tentang langkah hukum lanjutan atas vonis yang sudah dijatuhkan. Namun dikatakan dia, belum ada kesimpulan darinya untuk melakukan perlawanan banding, ataupun menerima putusan tersebut.
“Langkah selanjutnya, kami belum putuskan. Kita lihat nanti,” ujar Arman menambahkan.
View this post on Instagram