Senin 13 Feb 2023 19:20 WIB

Amien Rais: Bersihkan 'Bau-Bau' Sambo di Tubuh Polri

Politikus Amien Rais minta Presiden Jokowi bersihkan antek-antek Ferdy Sambo di Polri

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Politikus Amien Rais minta Presiden Jokowi bersihkan antek-antek Ferdy Sambo di Polri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Politikus Amien Rais minta Presiden Jokowi bersihkan antek-antek Ferdy Sambo di Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais turut mengomentari vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurut Amien, Presiden Jokowi harus menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk membersihkan institusi Polri dari orang-orang yang terlibat jaringan kejahatan yang dinakhodai Sambo. 

"Saya minta supaya Pak Jokowi segera melakukan apa, melakukan yang namanya overhaul, turun mesin," kata Amien saat konferensi pers usai membuka Rakernas Partai Ummat Pertama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga

"Jadi mereka yang temannya (Sambo), yang berbau-bau Sambo semua diselesaikan. Kemudian diganti dengan yang masih punya integritas," imbuh Amien. 

Amien juga berharap agar hukuman mati terhadap Sambo segera dilakukan. Menurutnya, jika hukuman mati itu dilaksanakan secepat mungkin, maka jaringan kejahatan dan antek-antek Sambo akan "keder". 

"Karena Kaisar Sambo punya beberapa jaringan, (yakni) jaringan judi, jaringan tambang, jaringan minyak dan lain-lain. Jadi mudah-mudahan (vonis mati) ini pelajaran yang sangat penting sekali," kata mantan Ketua MPR RI itu. 

Pada Senin siang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya merintangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut. Karena itu, Sambo dijatuhi hukuman mati. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement