REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di The Tribrata, Jumat (10/02/23). Dalam Rakornas yang akan dibuka oleh Kepala BPIP itu bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Pembentukan Paskibraka di seluruh Indonesia yang lebih terstandar dan transparan dengan dukungan aplikasi berbasis teknologi.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi, Jumat (10/2/2023) Pagi. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memberikan landasan bahwa Program Paskibraka sebagai kaderisasi calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.
"Untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara diperlukan upaya dari setiap komponen bangsa untuk bisa menyiapkan kader pemimpin yang akan melanjutkan perjuangan bangsa," tuturnya.
Prof Yudian menyatakan bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, meliputi:
Pembentukan Paskibraka, mulai dari rekrutmen dan seleksi, pemusatan Diklat Paskibraka hingga pengukuhan paskibraka; Pelaksanaan Tugas Paskibraka, yaitu pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, pada Peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni, dan penugasan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah; Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila; Pelaksanaan Tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila; Pembinaan Lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan Pembinaan terhadap Aktivitas Kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayor Jenderal TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, menyatakan Program Paskibraka merupakan kaderisasi calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila adalah salah satu cara kita untuk mengelola bonus demografi penduduk Indonesia saat ini, menjadi kekuatan bangsa di masa mendatang.
“Kualitas pembinaan generasi muda saat ini akan menentukan kualitas dari pemimpin Indonesia masa depan. Para pelajar yang sekarang duduk di tingkat sekolah atas dan sederajat yang menjadi input pembentukan Paskibraka, pada tahun 2045 akan berada pada usia yang mapan untuk menduduki berbagai peran kepemimpinan di Indonesia”, lugasnya.
Gotong royong dan pendekatan pentahelix dalam Program Paskibraka menurut Wisnu amat perlu guna mencetak pemimpin bangsa. “Pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila harus kita laksanakan mulai saat ini dengan sungguh-sungguh dan dengan cara gotong royong. Partisipasi Bapak Ibu semua pada acara hari ini adalah wujud gotong royong kita dalam penyiapan kader bangsa tersebut”, ujarnya.
Wisnu mengajak stakeholders untuk bersama-sama lahirkan kader pemimpin Indonesia masa depan yang memiliki kualitas fisik dan mental yang unggul, memiliki talenta dan kompetensi pemimpin, mampu bersaing di tengah perkembangan global, menguasai pengetahuan dan teknologi terkini, dan memiliki konsensus yang tinggi terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Marilah kita kawal kaderisasi pemimpin Indonesia masa depan yang berkarakter Pancasila, dengan aktualisasi Pancasila secara nyata di tengah masyarakat dengan cara yang kreatif, dengan berakar pada kearifan lokal budaya bangsa yang berlandaskan Pancasila," ujarnya.
Dalam Program Paskibraka, Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka di daerah, diimbau untuk dibentuk sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres nomor 51 tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang mengatur unsur-unsur yang terlibat dalam kepanitiaan.
Salah satu unsur yang terlibat dalam kepanitiaan adalah unsur dari organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang disingkat DPPI, yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPIP nomor 96 tahun 2022 tentang Pembentukan Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
Berdasarkan Pasal 97 ayat 2 Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022, sebagaimana disampaikan melalui surat edaran Kepala BPIP tanggal 20 Desember 2022, untuk pertama kali pengangkatan Pelaksana DPPI tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala BPIP. Tata Cara Pengangkatan Pertama Kali Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota, telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP nomor 9 tahun 2023.
Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan terbentuk sinergi dari pusat hingga daerah dalam pelaksanaan Program Paskibraka secara terencana, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam Rakornas ini, hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Sekretariat Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Wakil Kepala BPIP, Sekretaris Utama BPIP, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Para Pejabat Tinggi Madya, Dewan Pakar dan Staf Khusus BPIP, Sekretaris Daerah dari seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta, Para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendagri dan BPIP, serta Para Kepala Badan Kesbangpol se-Indonesia.