REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait sembilan hakim termasuk dirinya yang dilaporkan ke kepolisian. Sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan seorang panitera pengganti MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Mereka dilaporkan terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Putusan tersebut terkait pencopotan hakim MK Aswanto.
Laporan polisi dilayangkan seorang advokat bernama Zico Leonard Diagardo Simanjuntak. "Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait substansi," kata Ketua MK Anwar Usman seusai pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Akan tetapi, dia melanjutkan, setiap warga negara memiliki atau mempunyai hak, salah satunya apabila melaporkan hakim, termasuk dalam hal ini sembilan hakim MK ke pihak yang berwajib. Ketua MK keenam tersebut mempersilakan semua pihak, terutama media massa untuk terus mengikuti perkara yang dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, Anwar Usman mengatakan, tiga anggota Majelis Kehormatan MK yang baru dilantik, yakni Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito sudah mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait masalah yang terjadi di internal lembaga itu. Ketua MK mengatakan tidak meragukan integritas ketiga anggota Majelis Kehormatan MK tersebut.
Namun, demi menjaga adanya kecurigaan, ketiganya disumpah. "Umpamanya kalau ada kecurigaan, tadi disumpah padahal beliau-beliau sudah sering disumpah," ujarnya.