Senin 06 Feb 2023 08:33 WIB

Sembilan Hakim MK Dilaporkan Atas Dugaan Ubah Frasa ke Polda Metro Jaya

Sahroni menduga pengubahan putusan sudah dilakukan berulang kali.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tepat langkah Kapolri memberhentikan AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tepat langkah Kapolri memberhentikan AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Rabu (1/2/2023). Laporan itu soal perubahan frasa dalam putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dalam salinan putusan tersebut ada satu frasa yang berbeda dari yang dipublikasi di situs MK dengan putusan yang dibacakan hakim konstitusi di sidang 23 November 2022. Perubahan itu ada di kalimat 'dengan demikian' diubah menjadi 'ke depan'.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri mengusut tuntas laporan kepada sembilan hakim MK terkait dugaan perubahan putusan. Sebab, perubahan kata menjadi sangat penting dalam putusan MK.

Sahroni menduga, ini sudah dilakukan berulang kali oleh oknum-oknum yang bermain terhadap perubahan frasa dalam putusan MK tersebut. Karenanya, ia meminta kasus ini diproses dan diusut karena pasti ada oknum-oknum yang bermain terkait itu.

"Bukan satu atau dua kali terjadi pengubahan satu kata penting di dokumen penting negara. Ini jelas lahan jual beli," kata Sahroni, Ahad (5/2/2023).

Selain terhadap sembilan hakim MK, Zico turut melaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti dalam kasus itu. Sahroni berharap, dugaan perubahan frasa dalam putusan MK tersebut dapat diusut kepolisian sampai terang benderang.

Sahroni turut meminta MK proaktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Serta, mengusulkan kepada pimpinan-pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat Komisi III DPR dengan MK agar dapat memerjelas permasalahan tersebut.

Menurut Sahroni, kepolisian dapat mengusut dugaan upaya-upaya pemalsuan terhadap putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK tersebut. Ia menilai, sikap proaktif MK diperlukan demi nama baik institusi. "Kita jadwalkan undang rapat sama MK masa sidang yang berikut," ujar Sahroni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement