REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) untuk mempercepat pembangunan jalan daerah. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah.
Menurut Basuki, jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.
“Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri,” ucap Basuki usai mengikuti rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Jokowi tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.
Menurut Basuki, Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp 32,7 triliun. Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.
“Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp 32,7 triliun,” ucap Basuki.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, hanya sekitar 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh daerah yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap. Karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang mengalami kerusakan baik ringan maupun berat hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada 2024 mendatang.
“Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir sembilan ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32 ribu kilometer,” ungkap Suharso.