Selasa 24 Jan 2023 15:51 WIB

Ricky Rizal Bantah Hendak Bunuh Brigadir J dengan Tabrakan Mobil

Ricky mengaku tidak tahu menahu soal kesalahan dari Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ricky Rizal penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Ricky Rizal (RR) membantah kesaksian terdakwa Richard Eliezer (RE) tentang rencana menabrakkan mobil yang ditumpangi bersama Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Bantahan tersebut Ricky sampaikan dalam nota pembelaan pribadinya, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1).

Baca Juga

Ricky, dalam pledoinya menegaskan bahwa tuduhan versi jaksa tak benar. Namun paling tegas dalam pembelaan Ricky, terkait dengan pengakuan Richard di persidangan yang pernah mengungkapkan adanya rencana ‘membunuh’ atau mencelekai Brigadir J dengan cara menabrakkan mobil sekembali dari Magelang menuju ke Jakarta, Jumat (8/7).

Ricky menegaskan, pengakuan Richard tentang menabrakkan mobil agar Brigadir J celaka itu, sama saja dengan usaha bunuh diri. Padahal kata Ricky, ia tak mengetahui apa pun soal kesalahan Brigadir J saat di Magelang. “Tidak pernah terbesit niat sekecil apapun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama dengan almarhum Yoshua Hutabarat. Yang apabila saya lakukan hal tersebut, sama saja saya berniat untuk bunuh diri,” kata Ricky dalam pledoinya, Selasa (24/1).

Pembelaan Ricky tersebut, menanggapi pengakuan terdakwa Richard sebelumnya. Pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (30/11/2022) lalu, Richard saat diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Ricky, dan terdakwa Kuat Maruf, pernah menyampaikan adanya pengakuan tentang rencana mencelakai Brigadir J.

Caranya dengan menabrakkan mobil yang dikendarai Ricky bersama Brigadir J. Menurut Richard, rencana Ricky tersebut, disampaikan pascapembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46, Jumat (8/7).

Richard dalam pengakuannya kepada majelis hakim mengatakan, Ricky yang mengetahui adanya perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap terdakwa Putri Candrawathi, juga merasa marah atas kejadian itu. “Jadi pascakejadian itu (pembunuhan Brigadir J), kami (Richard, Ricky, Kuat Maruf), sering dipanggil bapak-ibu (Sambo-Putri) di lantai dua (rumah Saguling III 29) ngobrol. Sempat di lantai itu, Ricky sempat bercerita ke saya, blak-blakkan, ‘Cad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta. Mau nabrakin mobil karena dia (Brigadir J) kan sebelah kiri itu tidur. Nabrakin mobil sebelah kiri’,” begitu pengakuan Richard.

Akan tetapi, pengakuan Richard di muka majelis hakim tersebut, dinilai bohong oleh Ricky. Sebab Ricky mengaku tak tahu-menahu tentang ada kejadian apa yang terjadi antara Brigadir J dengan Putri pada saat di Magelang. Ricky mengaku, hanya mengetahui adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf.

Ricky pun tak tahu-menahu keributan antara ajudan dan pembantu rumah tangga itu mengenai soal apa. Baru belakangan, setelah pulang dari Magelang, dan tiba di Jakarta, mengetahui cerita dari Ferdy Sambo tentang isterinya Putri, yang dilecehkan oleh Brigadir J.

Karena itu, menurut dia, cerita Richard tentang pengakuan Ricky yang menghendaki untuk mencelakakan, atau membunuh Brigadir dengan cara menabrakkan mobil dalam perjalanan Magelang-Jakarta, tak masuk akal, pun tak ada pembuktian.

“Dan saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal yang sangat tidak masuk akal seperti itu kepada siapapun, termasuk kepada terdakwa Richard Eliezer,” kata Ricky melanjutkan pledoinya.

Ricky dan Brigadir J, di persidangan memang terungkap satu kendaraan saat kembali dari Magelang ke rumah Saguling III 29, pada Jumat (8/7). Sementara Putri, Richard, pembantu Susi, satu mobil berbeda yang dikendarai oleh Kuat Maruf.

Dua mobil berbeda satu rombongan itu dalam perjalanan pulang dari rumah Magelang, ke Saguling III 29. Tiba di Saguling, sekitar pukul tiga sore, Brigadir J masih dalam kondisi hidup bernyawa.

Kemudian Brigadir J, bersama Putri, Kuat Maruf, dan Richard dengan satu mobil yang dikendarai oleh Ricky pergi bersama untuk isolasi mandiri di rumah Duren Tiga 46.

Di rumah Duren Tiga 46 itulah, eksekusi pembunuhan Brigadir J dilakukan. Terdakwa Richard, menembak Brigadir J tiga sampai empat kali menggunakan Glock-17. Terdakwa Ferdy Sambo, pun ikut menembak Brigadir J.

Namun penembakan Brigadir J itu dilakukan Richard atas perintah Sambo. Di persidangan terungkap, Sambo disebut sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J itu sejak di rumah Saguling III 29. Bahkan menurut jaksa, rencana tersebut, sudah dilakukan sejak dari Magelang. Sementara Ricky, dan Kuat, dituduh turut serta dalam merencanakan pembunuhan tersebut, tetapi tak turut melakukan penembakan.

Sedangkan terdakwa Putri, juga dituduh turut serta merencanakan. Tetapi juga tak melakukan penembakan.

Namun peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J tak lepas dari pengakuan Putri, terhadap suaminya, Sambo yang mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang. Akan tetapi pemerkosaan tersebut sampai hari ini, tak dapat dibuktikan.

Atas peristiwa tersebut, jaksa sudah melakukan penuntutan terhadap kelima terdakwa itu. Terdakwa Ricky, Kuat, dan Putri, dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richard, dituntut 12 tahun penjara. Adapun terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement