Selasa 24 Jan 2023 10:26 WIB

PN Jaksel Hari Ini Agendakan Sidang Pleidoi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Ferdy Sambo bersalaman dengan kerabat saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang Selasa pekan ini, Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari jaksa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersalaman dengan kerabat saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang Selasa pekan ini, Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari jaksa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (24/1/2023), dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

"Update jadwal sidang, Selasa, terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Selain Ferdy Sambo dan ajudannya, sidang agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) juga dijadwalkan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf. Djuyamto belum menjelaskan siapa yang akan lebih dulu membacakan nota pembelaannya, apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, atau Kuat Maruf.

 

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup atas tindak pembunuhan berencana terhadapBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan (obstructionof justice)dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa korban Yosua sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan banyak anggota Polri lainturut terlibat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. Adapun, untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara atas perbuatan ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain itu, Selasa, PN Jakarta Selatan menggelar sidang untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, juga telah memasuki tahap tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Jumat (27/1).

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta masyarakat untuk menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Permintaan ini merespons adanya protes dari sebagian kalangan yang menilai tuntutan JPU belum memenuhi rasa keadilan.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023) pekan lalu.

Mengacu pada undang-undang tersebut, katanya, JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.

Kemudian, papar dia, jika ada masyarakat yang mempertanyakan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki aturan yang jelas.

"Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," ujar dia.

Kritik atas tuntutan JPU di antaranya datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyoroti tuntutak jaksa kepada Richard Eliezer (Bharada E) yang seharusnya direvisi menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya.

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya," kata Edwin, pekan lalu.

Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya. Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

"Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya," ucap Edwin.

 

photo
Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - (infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement