Selasa 24 Jan 2023 12:05 WIB

Pleidoi Kuat Maruf: Saya Bodoh, Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Richard Eliezer

Pleidoi Kuat Maruf adalah pembelaannya terhadap tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Pada hari ini, Kuat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Pada hari ini, Kuat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Kuat Maruf (KM) tetap pada pendirian, menolak semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dalam nota pembelaan pribadinya, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu mengaku tak tahu-menahu tentang rencana pembunuhan Brigadir J.

“Saya harus tegaskan, bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yoshua di tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat Maruf saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Kuat Maruf mengatakan, sejak awal persidangan dirinya yang tak memahami apa yang menjadikan dirinya sebagai tersangka, maupun terdakwa di persidangan. “Saya akui saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari terdakwa Richard Eliezer,” sambung Kuat Maruf. 

8 Juli 2022 adalah hari Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga 46 Jaksel. Pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, sudah direncanakan sejak dari Magelang, Jawa Tengah (Jateng), sehari sebelumnya pada Kamis (7/7/2023).

 

Terdakwa Kuat Maruf dituding terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut, karena di persidangan terbukti sempat ada ‘pertikaian’ antara ART dengan Brigadir J. Bahkan terungkap dalam persidangan Kuat Maruf yang menggunakan pisau dalam pertengkaran itu.

Kuat Maruf, pun dikatakan JPU, tetap membawa pisau tersebut sampai ke Jakarta. Pun disebutkan jaksa, terdakwa Kuat Maruf yang ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwa Bharada Richad Eliezer (RE), serta Bripka Ricky Rizal (RR).

Rencana pembunuhan Brigadir J itu, versi jaksa dilakukan di rumah tinggal Keluarga Sambo di Saguling III 29, Jaksel. Namun dalam pleidoinya, Kuat Maruf mengatakan, dirinya yang tak membawa pisau saat datang dari Magelang, sampai tiba di Saguling III 29, pun saat pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46.

“Di dalam persidangan, sangat jelas terbukti bahwa saya tidak pernah membawa tas, atau pisau yang didukung oleh keterangan saksi, dan hasil rekaman video CCTV yang ditampilkan di persidangan,” kata Kuat Maruf.

“Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yoshua?” tanya Kuat Maruf.

Justru sebaliknya, Kuat Maruf mengaku meskipun memang ada perselisihan dengan Brigadir J saat di rumah Magelang, pada Kamis (7/7/2023). Tetapi, pertengkaran tersebut, tak berujung pada upaya darinya melakukan pembunuhan. 

Pun kata dia, perselisihan tersebut tak membuatnya turut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7). “Saya dianggap telah bersekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan, tidak ada satupun saksi, maupun video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan almarhum Yoshua di Saguling,” kata Kuat Maruf.

“Demi Allah, saya bukan orang yang sadis, tega dan tidak punya hati untuk melakukan ikut membunuh orang,” imbuhnya.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement