REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Dukung pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), MAHUPIKI mengadakan acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Mercure Pontianak City Center, Pontianak, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan sosialisasi menampilkan narasumber dari kelompok akademisi, diantaranya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Pujiyono, dan Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof Benny Riyanto.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Pujiyono memaparkan bahwa dalam tindak pidana yang ada didasarkan atas ketentuan dasar yang mendasari tindak pidana tersebut.
“kalo kita bicara terkait dengan buku II tentunya tidak bisa dilepaskan terkait buku I,” ucap prof Pujiyono. “tentunya ketika kita mengkritisi buku II mestinya terlebih dulu kita harus pahami terkait dengan buku I,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa buku I KUHP baru memuat seluruh ide dasar tindak pidana yang terdapat dalam buku II KUHP baru.“Jadi dalam hukum pidana itu ada dua inti, norma dan value. Yang ada di dalam buku II itu penormaannya terkait tindak pidana, tapi konsep ide dasarnya ada di buku I,” kata prof Pujiono
Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof Benny Riyanto, mengungkapkan bahwa KUHP Nasional ini terdapat perubahan mendasar terutama pada jumlah buku.“KUHP WvS dulu itu ada tiga buku, namun tim pembentuk KUHP bersama pembentuk UU melakukan simplifikasi khususbya pada buku II dan buku III” ujarnya.
Lahirnya KUHP menjadi sebuah perwujudan reformasi sistem Hukum Pidana Nasional secara menyeluruh. Hal ini juga relevan sebgai tekad dalam memperbaiki sistem Hukum Pidana Nasional yang komprehensif dan berdasar pada nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta Hak Asasi Manusia.
Hadir juga dalam acara sosialisasi KUHP di Pontianak, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai Trias hukum pidana.
"Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," kata prof Topo.