Rabu 18 Jan 2023 18:31 WIB

KPU: Dapil DPR Tetap, Tapi Alokasi Kursinya Kemungkinan Berubah

Penataan alokasi kursi mengacu data DAK2 semester I 2022.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU RI Hasyim Asy
Foto: REPUBLIKA/Febryan. A
Ketua KPU RI Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi memang tidak akan diubah untuk gelaran Pemilu 2024. Kendati demikian, pihaknya membuka kemungkinan mengubah alokasi kursi anggota dewan untuk setiap dapil.

"Komposisi dapil mengikuti sebagaimana yang tertera dalam Lampiran UU Pemilu. Bisa jadi naik turun alokasi kursinya karena dinamika kependudukan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, terdapat 580 kursi anggota DPR. Sedangkan dapilnya ada 84, yang tersebar di 38 provinsi.

Hasyim menjelaskan, penataan ulang alokasi kursi ini dilakukan dengan mengacu kepada data Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022, serta menggunakan metode perhitungan alokasi kursi. Dengan begitu, provinsi yang mengalami pertumbuhan maupun pengurangan penduduk secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir tentu akan berubah pula alokasi kursi anggota dewannya.

"Saya dengar misalkan di beberapa daerah ini ada beberapa penurunan yang menjadikan alokasi kursi DPR-nya turun," kata Hasyim.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya menyebut penataan ulang alokasi kursi anggota DPR penting dilakukan, karena alokasi kursi saat ini tidak proporsional. Dari 38 provinsi yang ada, hanya 17 provinsi yang jumlah penduduknya berimbang dengan alokasi kursi DPR-nya.

Sedangkan belasan provinsi lainnya kekurangan kursi (under represented) dan kelebihan jatah kursi (over represented). Contoh provinsi yang under represented adalah Jawa Barat. Adapun yang over represented adalah Sulawesi Selatan.

Isu penataan ulang alokasi kursi dan desain dapil ini muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan KPU wewenang menata ulang dua ihwal tersebut. Merespons putusan MK itu, KPU sejak akhir tahun lalu sudah mulai merancang alokasi kursi dan desain dapil baru. Tapi, KPU mengurungkan niatnya untuk menyusun ulang dapil, setalah mendapat penolakan keras dari anggota Komisi II DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement