Rabu 18 Jan 2023 15:02 WIB

Jokowi: Pemerintah Komitmen Beri Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Mural mendukung Pengesahan RUU PPRT, PRT Butuh Perlindungan di Jembatan Kewek, Yogyakarta, Selasa (28/12). Mural dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Yogyakarta itu untuk mendorong pemerintah agar segera menindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 17 tahun diajukan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Mural mendukung Pengesahan RUU PPRT, PRT Butuh Perlindungan di Jembatan Kewek, Yogyakarta, Selasa (28/12). Mural dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Yogyakarta itu untuk mendorong pemerintah agar segera menindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 17 tahun diajukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Karena itu, Jokowi ingin pemerintah mengawal untuk mempercepat penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Jokowi beralasan, sudah lebih dari 19 tahun RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini yang diperkirakan mencapai empat juta jiwa pun rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Baca Juga

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Karena itu, untuk mempercepat penetapan UU PPRT, Jokowi pun menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR serta seluruh stakeholder.

“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Jokowi.

Saat ini, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. Jokowi pun berharap UU PPRT ini bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta penyalur kerja.

“Intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas Peraturan Menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Intinya ke sana,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement