REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1/2023). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.
"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Meski demikian, Ali enggan merinci temuan penyidik dalam kegiatan itu. Ia berjanji akan mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut kepada publik pada waktunya.
"Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa petugas KPK dikabarkan menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih. Kedatangan KPK diketahui mengunjungi setiap ruangan termasuk ruang fraksi serta komisi DPRD, dan terlihat mondar-mandir di dekat Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Tak hanya itu, diketahui para petugas KPK itu telah mendatangi hingga lantai atas DPRD DKI. Salah satu petugas pengamanan dalam (pamdal) DPRD DKI, membenarkan jika kedatangan beberapa orang yang menyebabkan lokasi DPRD steril adalah pihak KPK. Namun demikian, pihaknya tak memerinci kapan kedatangan itu terjadi, selain ke mana saja para petugas KPK itu berkunjung.
Berdasarkan pantauan Republika di lokasi, beberapa petugas KPK terpantau mondar-mandir sejak sore. Namun, kabar tersebut baru diketahui saat sore menjelang petang. Para petugas pengamanan dalam DPRD DKI terpantau ditugaskan untuk mengamankan dan membantu sterilisasi gedung. Alhasil, setiap akses masuk DPRD DKI tidak bisa dimasuki pihak lain.
Bahkan, awak media dan siapapun yang tidak dikenali Pamdal, dipaksa keluar gedung DPRD. Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta saat dikonfirmasi, juga belum mengetahui kedatangan penggeledahan KPK itu.
Adapun KPK saat ini tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. Dengan adanya proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.
Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. Tim penyidik KPK juga telah memanggil 22 saksi terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.