Selasa 17 Jan 2023 16:32 WIB

KPK Panggil Hercules Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Suap di MA

KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam penanganan perkara MA.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Hercules Rosario Marshal.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Hercules Rosario Marshal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules pada Selasa (17/1/2023). Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca Juga

Selain Hercules, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka adalah, karyawan BCA bernama Sabias Rangku Osan dan pihak swasta Judhi Watsu Decyana. Para saksi ini pun diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement