Jumat 06 Jan 2023 17:03 WIB

PN Jaksel Umumkan Pemeriksaan Hakim Kasus Ferdy Sambo, Ini Hasilnya

PN Jaksel menduga video tersebut upaya untuk mengganggu profesioanalitas hakim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli meringankan yakni Said Karim sebagai ahli hukum acara pidana dan kriminologi. Dalam sidang tersebut, Said karim dimintai keterangan ahli dalam perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret lima terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli meringankan yakni Said Karim sebagai ahli hukum acara pidana dan kriminologi. Dalam sidang tersebut, Said karim dimintai keterangan ahli dalam perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret lima terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merilis hasil pemeriksaan internal terhadap hakim Wahyu Iman Santoso. Pemeriksaan ini terkait video rekaman tentang proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosgua Hutabarat (J).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, dari hasil pemeriksaan membenarkan orang dalam video tersebut adalah hakim Wahyu Iman. Hakim Wahyu selaku ketua majelis pengadil para terdakwa kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu.

Baca Juga

Namun Djuyamto menegaskan, dari hasil pemeriksaan, menyebutkan video rekaman tersebut adalah hasil dari pengambilan gambar yang terpotong-potong. “Bahwa video tersebut hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau (hakim Wahyu Iman) tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Djuyamto dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata Djuyamto, pun membenarkan materi dan isi penyampaian dalam video tersebut. Akan tetapi, kata Djuyamto, penyampaian yang dilakukan hakim Wahyu Iman adalah penjelasan normatif tentang sangkaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Yakni tentang ancaman pidana atas sangkaan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana.

“Bahwa beliau, dalam pernyataan sebenarnya hanya menyampaikan penjelasan yang sangat normatif terkait konsekuensi pidana mati, seumur hidup, maupun 20 tahun penjara dalam pasal tentang pembunuhan berencana,” ujar Djuyamto.

Dari hasil penelusuran, kata Djuyamto, internal PN Jaksel, pun meyakini video rekaman yang disebarkan tersebut sebagai upaya penyesatan opini di publik. Menurut Djuyamto, dalam video rekaman tersebut menyampaikan narasi dan judul peristiwa dalam rekaman itu sebagai bentuk pembocoran atas rencana vonis dan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Padahal dikatakan Djuyamto, fakta yang ada saat ini proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, belum pada babak pembacaan putusan. “Bahwa narasi ataupun caption (judul) dalam tayangan video tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan,” kata Djuyamto.

“Karena persidangan dalam perkara yang dimaksud, masih pada tahap pembuktian. Sehingga majelis hakim sama sekali belum masuk pada pembahasan soal vonis maupun putusan,” sambung dia.

Kata dia meyakinkan, hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim Wahyu Iman, masih menebalkan komitmen yang tinggi untuk profesional dalam penuntasan hukum kasus pembunuhan Brigadir J. “Bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh beliau masih secara sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materil atas perkara tersebut,” tegas Djuyamto.

Sebaliknya kata Djuyamto, penyebaran video rekaman hakim Wahyu Iman tersebut sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mengganggu profesionalitas para pengadil dalam penuntasan yang adil kasus pembunuhan Brigadir J. “Bahwa tidak menutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau,” kata dia.

Karena itu, kata Djuyamto, PN Jaksel meminta masyarakat, dan para pengawas peradilan, termasuk peran media untuk tetap fokus dalam melakukan pengawalan kasus tersebut. “Bahwa kami memohon agar publik dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan perkara pembunuhan berencana tersebut,” kata Djuyamto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement