Jumat 06 Jan 2023 06:38 WIB

KPPPA Pertimbangkan Langkah untuk Anak 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Hamil

KPPPA mempertimbangkan langkah untuk anak 12 tahun yang hamil karena diperkosa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah menemukan informasi keberadaan anak berusia 12 tahun yang tengah hamil tua. Kabar anak yang namanya disamarkan sebagai Bunga itu awalnya disebut akun TikTok @Hennyzegamakcuteola sebagai korban pelecehan seksual hingga viral.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menyebut sudah menemukan anak yang disebut dalam video itu. "Sudah dapat (keberadaan anak itu) di Sumatera Utara," kata Nahar kepada Republika, Kamis (5/1/2023). 

Baca Juga

Nahar mengatakan Kementerian PPPA tengah mempertimbangkan langkah apa yang akan diambil terhadap anak tersebut. Termasuk mengenai upaya medis yang bisa diambil terhadap anak.

"Sedang didalami (upaya lanjutan terhadap anak)," ujar Nahar.

Nahar mengungkapkan Kementerian PPPA bakal secepatnya menjangkau anak itu. Hal tersebut guna memastikan hak anak tetap terpenuhi. "Rencananya kami akan menemui korban (hari ini 6 Januari)," ucap Nahar.

Sebelumnya, Nahar berharap anak tersebut tetap aman dalam dekapan pendampingnya. Dari penuturan akun @Hennyzegamakcuteola disebutkan Bunga yang tengah mengandung delapan bulan dibawa ke rumahnya dari sebuah daerah. Bunga merupakan anak dari karyawan perkebunan miliknya.

"Mudah-mudahan anak dalam kondisi aman bersama pendampingnya," ujar Nahar. 

Nahar juga menyebut bila kasus ini merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maka harus dipastikan diproses secara hukum. Akun @Hennyzegamakcuteola sebenarnya mengaku mengunggah cerita tentang Bunga untuk memberikan edukasi agar para orang tua lebih waspada menjaga keluarga dan anak-anaknya.

"Jika belum dilaporkan harus segera dilaporkan ke layanan pengaduan di kepolisian atau tempat-tempat pengaduan lainnya yg tersedia. Untuk korbannya perlu mendapatkan perlindungan dan penanganan yang sebaik-baiknya," ucap Nahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement