REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi anak perempuan berusia 12 tahun yang tengah hamil 8 bulan diduga akibat kekerasan seksual di Kota Binjai. Bintang mendorong anak yang disebut Bunga itu untuk kembali mengenyam bangku sekolah.
Bintang mendorong Pemda setempat memberikan perlindungan bagi korban. Ia menyebut pekan depan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi lintas pihak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Ini untuk menentukan siapa berbuat apa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing karena Pemerintah Pusat tentu tidak bisa bergerak sendirian untuk menangani kasus ini," kata Bintang dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (7/1).
Berdasarkan kesepakatan bersama, beberapa waktu ke depan korban masih akan tinggal bersama pasangan suami-istri yang saat ini membantu merawatnya di Kota Binjai. Pasangan suami-istri tersebut merupakan pemilik kebun karet tempat orang tua korban bekerja yang kemudian berinisiatif membuat konten edukasi dari kasus ini di media sosial.
"Sembari nanti akan dilakukan proses pendekatan oleh Pemerintah Daerah untuk kemudian korban dibawa ke Rumah Aman," ujar Bintang.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pendampingan terbaik bagi korban. Sebab korban masih berusia anak, sehingga belum memahami secara optimal bagaimana cara mengasuh dirinya sendiri dan apa yang harus dilakukan dalam proses kehamilannya.
"Harus kita pikirkan bersama pula, siapa yang akan mengasuh bayi yang tengah dikandung korban karena sejatinya anak harus diasuh, bukan mengasuh," ucap Bintang.
Lebih lanjut, Bintang mendorong pihak Pemerintah Daerah memastikan pemenuhan hak atas pendidikan korban. Pasalnya, tidak hanya diusir oleh warga desa tempat tinggal di Kabupaten Langkat, korban dikeluarkan dari sekolah setelah hamil.
"Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya. Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani," ujar Bintang.
Pelaku diduga menyetubuhi korban hingga hamil. Jika memenuhi unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, maka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pelaku dapat diproses dengan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini pertama kali diunggah oleh HZ selaku pemilik akun @mommychutela melalui media sosial miliknya. Dalam kesempatannya menemui Menteri PPPA, HZ mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan yang polos dan gemar bermain layaknya anak-anak. HZ juga menceritakan kronologi hingga pada akhirnya korban tinggal di rumahnya. HZ mengungkapkan bersedia mengasuh korban untuk sementara hingga kondisinya membaik dan bisa kembali kepada orang tuanya.
Sebelumnya, Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan penelusuran sejak 4 Januari. Namun, proses penelusuran membutuhkan waktu dikarenakan HZ merahasiakan identitas dan lokasinya. Salah satu petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Binjai menemukan lokasi HZ dan anak korban.