Jumat 06 Jan 2023 08:52 WIB

BKKBN: Puskesmas Harus Pantau Kondisi Anak 12 Tahun Hamil 8 Bulan

Kepala BKKBN minta puskesmas harus memantau kondisi anak 12 tahun hamil 8 bulan.

ilustrasi Kekerasan Anak. Kepala BKKBN minta puskesmas harus memantau kondisi anak 12 tahun hamil 8 bulan.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
ilustrasi Kekerasan Anak. Kepala BKKBN minta puskesmas harus memantau kondisi anak 12 tahun hamil 8 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meminta puskesmas dan pemerintah daerah terkait untuk memantau lebih lanjut kondisi kehamilan pada korban kekerasan seksual yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut).

"Sekarang ini bagaimana si ibu sehat dan bayi yang akan dilahirkan ini selamat," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo.

Baca Juga

Selama melakukan panggilan video bersama orang tua asuh korban, Hasto menyampaikan keprihatinannya dan meminta baik orang tua maupun puskesmas untuk memantau kondisi fisik dan kehamilan korban yang masih berusia 12 tahun melalui pemeriksaan kandungan secara rutin.

Situasi itu dapat menjadi tantangan saat ini karena berkaitan dengan masalah klinis. Sebab, berbagai tindakan tidak boleh terlambat untuk dilakukan, mengingat usia kehamilan yang sudah mencapai 34 pekan. Setidaknya, pemeriksaan harus dilakukan rutin minimal sepekan sekali.

Pemeriksaan kesehatan itu antara lain kadar hemoglobin (Hb), yang dilakukan di laboratorium secara rutin seminggu sekali guna menjaga dari situasi darurat, yang mungkin saja terjadi karena kondisi ibu hamil yang masih kanak-kanak.

Apalagi 40 pekan disebut sudah masa Hari Perkiraan Lahir (HPL) dan kondisi fisik korban yang masih kanak-kanak tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal.

"Pinggul dan jalan lahirnya masih sangat sempit. Jauh lebih besar bayi daripada jalan lahirnya. Tidak bisa lahir normal dan sebaiknya caesar," ujar Hasto.

Hasto turut mengimbau setiap orang tua untuk menjadikan kasus ini menjadi sebuah pembelajaran dalam memantau dan memberikan pengasuhan yang baik pada anak-anak lainnya.

"Kejadian ini jadi pembelajaran kita bersama, supaya ada pengawasan orang tua kepada anak-anak dan remaja putri. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," kata Hasto.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Binjai, Sumut, Afwan Lubis menambahkan bahwa fisik dan kondisi kehamilan korban sudah diperiksa oleh dokter kandungan dan sedang dalam pemantauan puskesmas.

Sebelumnya melalui media Twitter dan Tik Tok, masyarakat dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan anak berusia 12 tahun sudah meminum tablet bagi ibu hamil akibat menerima kekerasan seksual.

Diduga anak perempuan tersebut kini sedang memasuki delapan bulan kehamilan akibat diperkosa dan tinggal di area sekitar perkebunan sawit di Sumatera Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement