Kamis 05 Jan 2023 08:44 WIB

PPP Minta Publik Hormati Hak Politik Romahurmuziy

PPP minta publik hormati hak politik Romahurmuziy yang kembali masuk pengurus DPP PPP

Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy (tengah). PPP minta publik hormati hak politik Romahurmuziy yang kembali masuk pengurus DPP PPP.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy (tengah). PPP minta publik hormati hak politik Romahurmuziy yang kembali masuk pengurus DPP PPP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Guruh Tirta Lunggana meminta publik menghormati hak politik Romahurmuziy atau Romy untuk kembali masuk sebagai pengurus DPP PPP.

Ia mengatakan Romy telah menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku dan yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya.

Baca Juga

"Tentu kita tidak boleh berlebihan memberikan penilaian kepada Pak Romy. Beliau sudah menjalani proses hukum dan hukuman hanya setahun serta hak politiknya tidak dicabut," kata Tirta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tirta menegaskan bahwa masalah yang sempat menimpa Romy sudah selesai melalui jalur peradilan sehingga publik tidak boleh menghakimi Romy dan tidak perlu mengungkit-ungkit masa lalunya.

"Dia sudah tertebus hukumannya maka kita tidak boleh menghakimi lagi. Jadi, saya kira publik tidak perlu lagi mengungkit-ungkit masa lalu yang penting ke depan," ujarnya.

Ia juga meminta publik menghormati langkah Romy untuk kembali mengabdi di PPP dan saat ini diberi amanah sebagaiKetua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Menurut Tirta, semua orang pasti pernah melakukan kesalahan dalam hidup sehingga masyarakat harus bijak menyikapi masa lalu seseorang.

Sebelumnya, Romy dalam akun Instagram miliknya mengunggah Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

Dalam SK tersebut, Romy menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. SK tersebut ditandatangani Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Moh. Arwani Thomafi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement