REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Erwin Aksa mengakhiri tantangan hukumnya terhadap mantan narapidana korupsi eks ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias alias Romi, dengan mencabut pelaporan di Bareskrim Polri.
Erwin mengaku sudah menerima maaf yang disampaikan Romi atas tuduhan pemberian cek kosong Rp 35 miliar pada Pilkada Sulawesi Selatan 2018. Menurut Erwin, jalur hukum yang diajukannya terhadap Romi kini tidak diperlukan lagi, karena masalah itu sudah diselesaikan secara islah melalui kekeluargaan.
"Benar (sudah dicabut)," kata Erwin saat dihubungi wartawan mengenai pencabutan pelaporan itu di Jakarta Rabu (21/6/2023). "Dia sudah minta maaf kepada saya. Dan saya menerima. Jadi masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata keponakan eks wakil presiden M Jusuf Kalla tersebut.
Erwin pun meminta agar Bareskrim Polri menghentikan proses lanjutan terkait ancaman pidana terhadap Romi. Dengan begitu, ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP itu bebas dari tuntutan pencemaran nama baik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Menurut Nurul pencabutan tersebut dilayangkan langsung oleh Erwin sebagai pelapor.
"Mengenai permohonan pencabutan dari EA (Erwin Aksa) sebagai pelapor sudah dilayangkan," ujarnya. Meski begitu, kata Nurul, pencabutan tersebut tak serta-merta membuat penyelidikan di Bareskrim Polri langsung menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Karena itu, setelah Erwin memberikan pernyataan dan menyampaikan surat permohonan pencabutan pelaporan, selanjutnya penyidik di Bareskrim Polri akan melakukan pengkajian. Hal tersebut dilakukan untuk penerbitan penghentian penyelidikan atau SP2Lid. "Untuk selanjutnya nanti diproses mengenai penerbitan penghentian penyelidikannya," kata Nurul.
Erwin melaporkan Romi ke Bareskrim Polri pada Senin (8/5/2023). Pelaporan tersebut diduga terkait dengan pernyataan cek kosong Rp 35 miliar. Menurut Romi, cek pemberian Erwin Aksa tersebut bodong dan tak bisa dicairkan.