Selasa 03 Jan 2023 10:49 WIB

PPP Klaim Romahurmuziy Miliki Kemampuan Besarkan Partai

PPP berdalih tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romi.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).
Foto: Antara/Wibawa Armando
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan alasan partainya menunjuk Romahurmuziy atau Romi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Salah satunya karena memiliki kemampuan untuk membesarkan partai.

"Mas Romi di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan dan memberikan kontribusi bagi partai," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Dia mengungkapkan penunjukan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP merupakan kewenangan Tim Revitalisasi. Menurut dia, kembalinya Romi dalam dunia politik bukan hal yang harus dipersoalkan karena yang bersangkutan sudah bebas sejak tiga tahun lalu berdasarkan putusan kasasi.

"Beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau, sehingga sah-sah saja beliau kembali ke politik," ujarnya.

Awiek menjelaskan tuntutan hukuman yang pernah diterima Romi adalah empat tahun sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersangkutan bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan menjadi pengurus partai.

Sebelumnya, Romi dalam akun Instagram miliknya mengunggah Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

Dalam SK tersebut, Romi menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. SK tersebut ditandatangani Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Moh. Arwani Thomafi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement