REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengakui Erwin Aksa telah melayangkan permohonan untuk mencabut laporan polisi terhadap M Romahurmuziy. Namun status laporan belum dinyatakan SP3 karena masih menunggu hasil pendalaman penyidik Bareskrim.
"Untuk permohonan pencabutan dari EA (Erwin Aksa) sudah dilayangkan, saat ini masih didalami," kata Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Menurut Nurul, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 akan diterbitkan apabila telah selesai dilakukan pendalaman oleh penyidik. "Masih menunggu pendalaman ya. Jika sudah ada update nanti kami infokan," katanya.
Sebelumnya, Senin (19/6/2023), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mengatakan persoalan antara dirinya dengan Rommy (sapaan M Romahurmuziy) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri telah selesai secara kekeluargaan. Erwin pun telah mencabut laporan terkait pencemaran nama baik itu pada Senin (19/6/2023). "(Persoalan) Udah kelar secara kekeluargaan," kata Erwin.
Wakil Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmurziy atau Rommy juga menyebut kasus pelaporan terhadap dirinya sudah selesai. "Saya rasa perkara itu secara prinsip selesai karena pada waktu saya selaku ketua umum membangun komunikasi dengan Pak Jusuf Kalla," katanya di Jakarta Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy ke Bareskrim Polri pada 8 Mei terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terregister dengan nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait pernyataan kolega politiknya pada tayangan YouTube yang mengatakan dirinya seorang penipu, bodong, dan pelaku. Hal itu dianggap telah mencemarkan nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan.
Politikus partai berlambang pohon beringin itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu ke Bareskrim Polri dengan mengedepankan persahabatan.