REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan masyarakat membeli perangkat set top box bersertifikat kementerian supaya bisa menonton siaran digital. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo memberikan sertifikasi untuk perangkat set top box sebelum dijual ke pasaran.
Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia melalui pesan singkat kepada Antara, Rabu (4/1/2023), mengatakan jika tidak mengantongi sertifikat dari Kementerian Kominfo, dia khawatir tidak ada jaminan teknis set top box tersebut sesuai standar persyaratan.
Set top box yang tidak bersertifikat juga belum tentu memiliki garansi dari pabrikan pembuatnya dan belum tentu memiliki fitur-fitur yang ditawarkan siaran digital seperti peringatan dini bencana (early warning system).
Label sertifikasi itu bisa dicek pada kardus dan perangkat set top box. Perangkat set top box yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kominfo berarti sudah memenuhi persyaratan teknis, yaitu menggunakan teknologi DVB-T2 sesuai dengan standar siaran televisi terestrial digital di Indonesia.
Set top box bersertifikasi juga sudah memenuhi syarat alokasi frekuensi radio untuk siaran digital di Indonesia dan bisa menerima serta menyiarkan peringatan dini bencana di layar televisi.
Selain itu, set top box juga sudah memenuhi syarat electromagnetic comptability (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada perangkat listrik lainnya dan memenuhi persyaratan keselamatan listrik sesuai dengan standar listrik.
Indonesia memasuki era digital sejak tahun lalu ketika siaran televisi terestrial analog dihentikan di sejumlah lokasi. Setelah siaran analog dihentikan, maka lokasi tersebut hanya mendapatkan siaran digital.
Perangkat set top box diperlukan agar televisi model lama, yang masih menggunakan transmisi analog, bisa menangkap siaran digital. Dengan perangkat set top box, masyarakat tidak perlu membeli pesawat televisi baru untuk menonton siaran digital.