Kamis 29 Dec 2022 05:31 WIB

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Mantan Wali Kota Bekasi

Uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dibebankan ke Rahmat Effendi tak dikabulkan.

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Tim Jaksa KPK melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panitera Muda Tindak Pidana korupsi PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Langkah hukum ini dilakukan karena dalam putusan pengadilan tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," ungkap Ali.

Dia mengatakan, tim jaksa segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya. "KPK berharap majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan nya kemudian memperberat hukuman Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement