Selasa 27 Dec 2022 21:21 WIB

Cegah 'Kampanye Colongan' Bakal Capres, Ini yang akan Dilakukan KPU

Menurut KPU ada bakal calon yang belum resmi jadi capres sudah melakukan sosialisasi.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifudin mengatakan, KPU akan membuat aturan sosialisasi bakal calon presiden. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifudin mengatakan, KPU akan membuat aturan sosialisasi bakal calon presiden. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membuat regulasi terkait kegiatan sosialisasi, yang dilakukan partai politik maupun bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon anggota legislatif, sebelum masa kampanye resmi dimulai. Regulasi ini dibuat sebagai respons atas maraknya aktivitas sosialisasi yang dilakukan bacapres, yang dianggap sebagai kampanye colongan. 

"Ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon presiden maupun calon anggota DPR, tapi kemudian melalukan kegiatan sosialisasi. Ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifudin dalam webinar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 yang digelar Kemendagri, Selasa (27/12/2022). 

Baca Juga

Selain bakal calon, lanjut dia, ada pula partai politik yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Padahal, masa kampanye resmi baru akan dimulai pada akhir tahun 2023 

Menurutnya, hal itu terjadi karena ada jarak waktu yang panjang antara penetapan partai peserta pemilu dan jadwal kampanye resmi. Untuk diketahui, partai peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu. 

Karena itu, ujar Afif, kegiatan sosialisasi bakal calon kontestan maupun partai politik sebelum masa kampanye resmi perlu diatur. Untuk merumuskan aturan tersebut, Afif mengaku sudah melakukan pembahasan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Komisioner KPU RI lainnya, Idham Holik mengatakan, aturan terkait kegiatan sosialisasi ini akan dimuat dalam Keputusan KPU RI. Keputusan itu kini masih dalam tahap perancangan. 

Idham mengatakan, regulasi itu kemungkinan juga akan mengatur secara detail soal kehadiran anggota partai politik maupun bakal calon kontestan di perguruan tinggi. Ketentuan ini merujuk pada UU Pemilu yang mana memperbolehkan peserta pemilu hadir di kampus asalkan atas undangan pihak perguruan tinggi dan tidak menggunakan atribut kampanye. 

"(Mengenai batasan teknis terkait kehadiran di kampus) akan dipertimbangkan dalam proses legal drafting Keputusan KPU RI tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan. 

Rencana membuat aturan soal kegiatan sosialisasi ini disampaikan pertama kali oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada pertengahan Desember lalu. Rencana ini diutarakan usai Bawaslu mengingatkan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan, agar tidak lagi curi start kampanye dengan kemasan safari politik.

 

photo
Anies Siap Menjadi Calon Presiden 2024 - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement