REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengingatkan bahwa juru parkir (jukir) yang melakukan pelanggaran dapat dipidana. Hal itu termasuk jukir yang sengaja menaikkan harga parkir secara tidak wajar atau disebut nuthuk. "Kalau ada yang melakukan perbuatan pidana, tanggung risiko," kata Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Senin (26/12/2022).
Hal itu mengingat dari pengalaman sebelumnya masih ada jukir yang menaikkan harga dengan tidak wajar. Terlebih, di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), menjadi ladang bagi jukir 'nakal' untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.
Agus menegaskan, pihaknya sudah melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi kepada jukir menjelang libur Nataru 2023. Setidaknya, sudah dilakukan sosialisasi kepada lebih dari 850 jukir di Kota Yogyakarta.
Dalam sosialisasi, katanya, disampaikan kepada jukir agar tidak melanggar aturan parkir di Kota Yogyakarta. Pasalnya, hal ini juga dapat merusak citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata. "Ini ladang kalian, dirawat, jangan sampai hal-hal kecil merugikan kalian," ujar Agus.
"Kalau ada yang nekat melawan hukum, itu risiko yang harus ditanggung. Bagi jukir yang nekat dan terbukti secara hukum (salah), ya sudah (dipidana)," tambahnya.
Terkait dengan kantong parkir di Kota Yogyakarta, sudah disiapkan di beberapa tempat. Terutama bagi wisatawan yang akan ke kawasan Tugu, Malioboro dan Kraton (Gumaton), mengingat kawasan tersebut selalu kebanjiran wisatawan saat momen Nataru. Seperti tempat khusus parkir (TKP) Abu Bakar Ali, parkir Senopati, dan parkir Ngabean. Pihaknya juga menyebut bahwa saat momen Nataru, akan lebih banyak wisatawan menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan dengan bus pariwisata.
Hal itu tentu mengakibatkan penambahan volume kendaraan yang signifikan di Kota Yogyakarta. "Titik-titik yang mengalami penambahan volume (kendaraan) jelas di area Gumaton, itu paling besar," kata Agus.