Senin 26 Dec 2022 15:16 WIB

Penyelundupan 13 Paket Narkoba ke Lapas Banyuwangi Digagalkan

Diduga paket sabu itu akan dipakai untuk pesta narkoba di dalam lapas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Petugas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi menggagalkan penyelundupan 13 paket sabu yang diduga akan digunakan untuk pesta tahun baru. Petugas juga menangkap seseorang berinisial AKP yang mencoba menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara disembunyikan dalam paket keripik yang telah dimodifikasi.

"Modusnya diselundupkan dalam keripik pisang dan keripik singkong. Dua keripik direkatkan dengan lem. Di antaranya itu diberi paket-paket narkoba," ujar Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Imam Jauhari, Senin (26/12).

Baca Juga

Imam menjelaskan AKP mengaku disuruh mengirimkan sabu itu oleh warga binaan Lapas Banyuwangi berinisial SAY. Berdasarkan pengakuan AKP, sabu-sabu tersebut untuk persiapan pesta tahun baru. AKP pun dijanjikkan akan mendapatkan upah berupa 0,2 gram sabu dan uang Rp200 ribu jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

Imam menjelaskan, pada momen Nataru ini, jajarannya memang memperketat pengamanan di seluruh Lapas dan Rutan. Sebelumnya, pihaknya juga telah membentuk Satgas Nataru untuk memastikan pelayanan publik serta kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan tetap kondusif.

"Satgas Nataru adalah strategi kami untuk memastikan pelayanan hukum dan HAM selama momen Nataru berjalan lancar dan aman," ujarnya.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menjelaskan, AKP memanfaatkan layanan penitipan barang untuk melancarkan aksinya. AKP mengirim makanan berupa nasi, lauk pauk, keripik, dan pakaian untuk salah seorang warga binaan berinisial EC. Namun, setelah dikonfrontir, ternyata paket tersebut untuk warga binaan lain berinisial SAY.

Wahyu mengatakan, petugas piket pelayanan telah menangkap AKP dan mengamankan smartphone miliknya. "Kami lantas melaporkan kejadian kepada pihak Reskoba Polresta Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik Reskoba Polresta Banyuwangi, jumlah barang bukti sabu yang dibawa AKP seberat 8,53 gram. Sabu sebanyak itu diselundupkan dalam keripik pisang sebanyak 9 paket dan di dalam keripik singkong sebanyak 4 paket.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami siap mendukung penyidik dalam mengungkap kasus ini," kata Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement