REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah membekuk seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berinisial I. Ia dibekuk karena diduga menjual barang bukti hasil sitaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Iya benar kami mengamankan oknum dari Kejari Palu nanti akan disampaikan lagi hasil perkembangannya," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol. Monang Situmorang melalui telepon di Palu, Jumat (23/12/2022) malam.
Dia menjelaskan penggerebekan staf Kejari Palu itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang sebelumnya dilakukan BNNP Sulteng. "Berawal dari pengembangan yang kami lakukan pada kasus sebelumnya ternyata barangnya didapatkan dari pelaku," jelasnya.
Hingga kini staf Kejari Palu berinisial I tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh BNNP Sulteng selama 3x24 jam sekaligus pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan data yang dihimpun, I diduga menyisipkan paket sabu seberat 117 gram sesaat sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya membenarkan penangkapan terhadap staf berinisial I oleh BNNP Sulteng. "Jadi bukan Kepala Seksi tapi stafnya. Saya cek memang benar pegawai tata usaha bukan jaksa. Saat pemusnahan barang bukti yang bersangkutan menyisipkan di bawah meja," ujarnya.
Nyoman Purya menegaskan Kejari Palu tidak mentolerir adanya staf seperti itu sehingga harus dilakukan proses hukum untuk menjadi pembelajaran terhadap pegawai yang lain. "Justru kami membersihkan pegawai-pegawai seperti itu agar Kejaksaan bersih dari oknum-oknum merusak citra dan itu sesuai koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palu, tidak menutup juga mungkin ada pemeriksaan internal dari Kejati Sulteng," katanya.