Rabu 21 Dec 2022 19:29 WIB

KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Penggeledahan terkait penyidikan kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, Rabu (21/12/2022). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022), malam.

Baca Juga

Ali belum dapat menjelaskan secara perinci mengenai penggeledahan tersebut. Sebab, dia mengungkapkan, hingga kini tim penyidik masih melakukan penggeledahan. "Kami akan sampaikan perkembangannya nnti setelah semua kegiatan selesai," ujarnya.

KPK sebelumnya mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang usai menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Lokasi penggeledahan di Gedung DPRD Jatim meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap tersebut pada Kamis (15/12/2022). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Keempat tersangka terjaring melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement