REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membawa sebuah falshdisk dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono saat melakukan penggeledahan pada Rabu (21/12/2022). Namun, ia tidak menjelaskan apa isi benda kecil penyimpan data komputer tersebut.
Khofifah hanya memastikan tidak ada dokumen yang dibawa KPK dari ruang kerjanya dan ruang kerja Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. "Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa (KPK)" kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).
Khofifah menegaskan, dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan tersebut. Khofifah juga kembali menegaskan kesiapannya membantu mendukung penyidikan yang dilakukan KPK dengan memberikan berbagai data yang dimiliki, jika dibutuhkan.
"Saya, Pak Wagub, Pak Sekda, dan jajaran Pemprov (Jatim) semuanya menghormati proses yang sedang berjalan. Dan kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mengangkut tiga koper seusai melakukan penggeledahan di Gedung Pemprov Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12). Penyidik KPK menyelesaikan penggeledahan dan keluar dari ruang kerja Sekdaprov Jatim sekitar pukul 19.36 WIB. Artinya delapan jam lebih penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan tersebut, mengingat penggeledahan dimulai sejak pukul 11.00 WIB.
Penggeledahan yang dilakukan di gedung Pemprov Jatim tak lain merupakan tindak lanjut dari penangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak. Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, staf ahli Sahat berinisial RS, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW.