Rabu 21 Dec 2022 17:12 WIB

Kejakgung Kembalikan Berkas Kasus Ismail Bolong ke Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka sejak Selasa (7/12/2022).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan berkas perkara tersangka Ismail Bolong (IB) terkait kasus pertambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan dua berkas tersangka lainnya, BP dan RP juga turut dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

Ketut mengatakan pengembalian berkas dilakukan pada Selasa (20/12/2022) oleh tim penuntut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter). “Jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga

Ketut tak menjelaskan tentang materi apa versi tim penuntutan yang membuat berkas ketiga tersangka itu belum lengkap. Namun, menurut Ketut, pengembalian berkas perkara ke tim penyidikan merupakan proses normal dalam mekanisme penanganan perkara sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk ke persidangan.

Ketut menambahkan, dalam setiap pengembalian berkas hasil dari penyidikan, tim penuntutan selalu memberikan catatan-catatan dan petunjuk agar kepolisian menyempurkan berkas dan kelengkapan materi pembuktian perkara. Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka sejak Selasa (7/12/2022).

Namun Bareskrim Polri baru mengumumkan status tersangka itu pada Senin (12/12/2022) bersamaan dengan pengumuman dua tersangka lainnya, BP dan RP. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan kasus pengelolaan tambang batubara ilegal. Padahal kasus tersebut, berawal dari adanya dugaan suap dan gratifikasi, serta bagi hasil bisnis tambang ilegal bersama para petinggi-petinggi Mabes Polri. Bahkan nama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto juga diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ismail Bolong semula menyebarkan video testimoni. Ismail Bolong sebelumnya adalah anggota Sat Intel Polres Kota Samarinda. Ia juga memiliki bisnis tambang ilegal di delapan tempat di wilayah Kaltim. Dalam pengakuannya, Ismail Bolong membeberkan adanya uang setoran dan bagi hasil kegiatan tambang batubara ilegal di Marang Kayu, Bontang kepada sejumlah perwira tinggi di Mabes Polri.

Dalam pengakuannya itu, Ismail Bolong menyebut menyetorkan uang setotal Rp 6 miliar pada 2021 untuk Kabareskrim. Namun setelah pengakuannya itu beredar muncul testimoni kedua yang meralat pernyataannya tentang uang setoran untuk Komjen Agus. Ismail Bolong mengatakan testimoni pertama itu dibuat pada Februari 2022. Video tersebut kata dia dibikin dalam tekanan, dan atas perintah Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Setelah muncul testimoni Ismail Bolong, terungkap ke publik dua Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Polri. Dua LHP Propam bertanggal 18 Maret 2022 dengan nomor Nota Dinas R/ND-13/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal yang ditandatangani Brigjen Hendra Kurniawan, dan LHP 7 April 2022 bernomor R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam yang ditandatangani Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Dua LHP berisikan materi yang sama. Yakni tentang hasil penyelidikan Divisi Propam tentang tambang batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kertanegara, Bontang, Paser, Samarinda, dan Berau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement