REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meminta penundaan sidang tuntutan terdakwa kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sidang seharusnya berlangsung pada Selasa (20/12/2022) hari ini menjadi Selasa (27/12/2022) mendatang.
"Penundaan sidang disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun surat tuntutan, maka kami mohon waktu satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, Selasa.
Penundaan sidang lanjutan perkara ACT di agenda sidang pembacaan tuntutan lantaran masih mengurusi administrasi orang yang mengajukan tuntutan. Karena itu, pihaknya menegaskan pengajuan surat tuntutan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia berharap dengan adanya penundaan ini pihaknya bisa lebih siap memberikan keterangan mengenai ACT. "Kami mohon waktu untuk satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan," tutupnya.
Sebelumnya, Irfan Junaedi, selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai 25 juta dolar AS yang juga mantan Presiden ACT Ahyudin, menjelaskan alasan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Pertama, karena supaya proses persidangannya cepat dan segera divonis," kata Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hal itu dia sampaikan pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana BCIF dari The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada tanggal 29 Oktober 2018.