Jumat 26 May 2023 15:18 WIB

Polda Serahkan Tersangka Mario Dandy dan Shane ke Kejari Jaksel

Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Mario Dandy dan Shane untuk segera disidang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Selain melimpahkan kedua tersangka untuk diadili, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Hari ini, dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Hengki mengaku, proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua ini memakan waktu cukup lama. Hal itu lantaran pihak penyidik enggan ada celah dalam penyempurnaan berkas perkara. Tersangka Mario Dandy telah menjalani masa penahanan selama 94 hari.

"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," kata Hengki.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah lengkap atau P21. Kemudian dengan dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu maka Mario Dandy dan Shane Lukas segera disidangkan.

"Setelah proses P-21 (berkas perkara lengkap) ini, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Agus Sahat di kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023). Pada proses P21, tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka.

Terhadap tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer. Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement