REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas 12 orang dari 21 tersangka pidana pokok korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung 2015-2022 sudah diajukan ke tim jaksa penuntut ymum (JPU) untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Pada Kamis (13/6/2024) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan berkas 10 tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Proses tahap dua tersebut, setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung pada pekan lalu, melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka, Tamron (TN) alias Aon dan Achmad Albani (AA) ke JPU Kejari Jaksel.
Tamron adalah selaku beneficiary official atau pemilik manfaat dari keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan tersangka Albani adalah Manager Operasional Tambang CV VIP. Adapun 10 tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan pada Kamis (13/6/2024), dua di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, kedua orang itu bernama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku direktur utama (dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka Emil Amindra (EE) selaku direktur keuangan (dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018.
Berikutnya adalah tersangka Hasan Tjhie (HT) dan tersangka Buyung (BY) alias Kwang Yung, yang keduanya merupakan dirut CV VIP dan mantan Komisaris CV VIP. Lainnya adalah tersangka MB Gunawan (MBG) dan tersangka Suwito Gunawan (SG) yang masing-masing adalah dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Komisaris di PT SIP.
Selanjutnya tersangka Robert Indarto (RI) merupakan dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan tersangka Rosalina (RL) selaku general manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Terakhir adalah Reza Andriansyah (RA) dan tersangka Suparta (SP) yang merupakan direktur pengembangan PT Rafined Bangka Tin (RBT) sekaligus dirut PT RBT.
"Terhadap para tersangka yang dilakuan tahap dua tersebut, tetap dilakukan penahanan," kata Harli saat konfrensi pers di Kantor Kejari Jaksel, kawasan Ranco, Kamis (13/6/2024).
Harli menerangkan, selain menyerahkan tanggung jawab tersangka dan tahanan ke JPU Kejari Jaksel, penyidik Jampidsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dengan keterlibatan 10 tersangka tersebut. Di antaranya, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat kepemilikan lahan dan bangunan.
Terhadap 10 tersangka yang baru dilimpahkan ke penuntut itu, tim penyidik menjerat semuanya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor Nomor 31 Tahun 1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Namun khusus terhadap tersangka Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indarto, mengacu berkas perkara yang diserahkan ke penuntut umum, dijerat dengan sangkaan tambahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan pencucian uang tersebut, juga sebelumnya disasar dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Selanjutnya setelah dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntutan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan guna keperluan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan," ucap Harli.
Dia melanjutkan, sampai saat ini, penyidikan korupsi penambangan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu, penyidik Jampidsus sudah menjerat 22 orang tersangka. Dari berkas perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntutan totalnya sudah 12 tersangka.
Adapun satu tersangka atas nama Toni Tamsil (TT) dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang di Bangka Belitung. "Tersisa sembilan tersangka lagi yang berkasnya masih dalam penyempurnaan tim penyidik," ucap Harli.
Berkas belum rampung...