Rabu 14 Dec 2022 18:43 WIB

Menko Polhukam: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Teliti Pulau Terluar

Satgas ini nantinya akan mengawasi kemungkinan pemanfaatan tak sesuai aturan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk meneliti pulau-pulau terluar di Indonesia. Keputusan ini dilakukan menyusul polemik Kepulauan Widi, Maluku Utara yang masuk dalam situs lelang.

"Pemerintah juga dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, satgas ini nantinya akan mengawasi kemungkinan adanya pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan, baik dari segi prosedur maupun isi perjanjiannya.

Di samping itu, Mahfud mengungkapkan, terkait Kepulauan Widi, pemerintah bakal membatalkan nota kesepemahaman (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) selaku pihak yang mendapatkan izin pengelolaan pulau tersebut. Sebab, kata dia, ada ketidaksesuaian prosedur dalam realisasi pelaksanaannya.

"Keputusannya sebagai berikut, pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," ungkapnya.

Mahfud menyampaikan, kesalahan prosedur misalnya terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP. Namun, ia menyebut, Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk hal tersebut. "Kemudian juga di tengah objek MoU itu ada iklan seluas lebih dari 1.900 hektare yang itu sebenarnya tidak boleh (dilakukan)," ujarnya.

Mahfud melanjutkan, jika MoU ini sudah batal, maka pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan akan membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut. Namun, jelas dia, dengan catatan jika PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Khusus untuk PT LII, yang sekarang punya MoU terkait Kepulauan Widi, pembatalannya jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan oleh pemerintah akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan levelnya masing-masing," jelas Mahfud.

"Dengan demikian ribut-ribut soal Pulau Widi ini ditutup," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Kepulauan Wididi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diketahui di-listing di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat pada 8-14 Desember 2022. Mengingat Indonesia melarang penjualan kepulauan kepada warga asing, lelang itu diduga mengakali dengan cara menawarkan saham PT Leadership Islands Indonesia (LLI).

Lelang tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis yang kemudian viral di media sosial. Mereka mengatakan bahwa pembangunan di pulau tersebut dapat memutus komunitas lokal dan merusak ekosistemnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement