REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu menegaskan sebagai tindak lanjut dari temuan kasus polio di Aceh ini, pemerintah mewajibkan agar anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk dikumpulkan dan mendapatkan vaksin polio. Dalam satu pekan ini, diharapkan masyarakat di kabupaten Pidie sudah mendapatkan vaksin Polio.
“Sebagai respon dari KLB ini kita akan melakukan imunisasi dan cakupan imunisasi rutin kita tingkatkan juga di kabupaten Pidie dan seluruh wilayah Aceh,” kata Maxi dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/11/2022).
Vaksin polio ini rencananya akan dimulai 28 November dan diharapkan dapat selesai dalam satu pekan. Kemudian pada 5 Desember, vaksin polio akan diberikan di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Aceh.
“Kami masih konsultasi dengan WHO kemungkinan kita akan lakukan di anak usia kurang dari 13 tahun,” ujar Maxi.
Selanjutnya, survei juga tetap akan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia untuk mencegah adanya laporan yang terlewatkan. Khususnya pada anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun yang mengalami kelumpuhan, untuk mencari tahu penyebab kelumpuhan itu.
“Ini kita juga melakukan survei yang aktif ke faskes-faskes, untuk melihat jangan-jangan ada yang belum terlaporkan, untuk melihat anak-anak di bawah 15 tahun yang mengalami akut kolesif secara mendadak,” ujar dia.
“Jadi vaksin kita sudah siap, tanggal 28 ini mulai diberikan di kabupaten Pidie, targetnya satu minggu kemudian seluruh aceh mulai tanggal 5 (Desember) dan itu dilakukan dua putaran, baik pidie maupun seluruh Aceh, dalam satu bulan kemudian kita lakukan juga imunisasi OPV, di samping itu juga imunisasi rutin itu tetap dilakukan apalagi kita tingkatkan IPV-nya,” kata Maxi.
Sebelumnya, satu kasus polio dilaporkan ditemukan di Kabupaten Pidie, Aceh. Anak usia tujuh tahun itu mengalami kelumpuhan pada kaki kirinya setelah sebelumnya mengalami demam dan pilek.