REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan satu kasus polio tipe 2 di Kabupaten Pidie, Aceh. Temuan kasus polio ini, menjadikan Pemerintah Indonesia menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) polio.
Menurut Direktur Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dasar penetapan status KLB karena Indonesia sudah mendapatkan sertifikat eradikasi atau sertifikat bebas polio pada 2014. Meskipun sudah mendapatkan sertifikat, karena virus polio ini bukan penyakit sembarangan sehingga survei untuk semua jenis kelumpuhan tetap terus dilakukan.
Ditambah lagi, kata dia, polio tipe 2 ini sudah dianggap tidak ada, tetapi ternyata survei dari Aceh ini menemukan anak usia tujuh tahun tersebut terkena polio tipe 2.
"Satu kasus harus dinyatakan KLB karena Indonesia sudah mendapatkan eradikasi, tapi ternyata masih ada virus polio liar, apalagi tipe 2, tipe 2 ini dianggap tidak ada lagi," jelas Maxi, dalam konferensi pers, Sabtu (19/11/2022).
Karenanya, kata dia, pemerintah harus mendapatkan izin dari WHO untuk menggunakan vaksinnya lagi yang memang sudah dimiliki Biofarma. Maxi melanjutkan, kasus di Pidie, Aceh, ini setelah ditelusuri. Anak tersebut memang belum mendapatkan vaksin polio. Sehingga ketika virus polio itu menyerang anak, dia tidak memiliki kekebalan terhadap virus polio yang masuk.
"Jadi kalau sudah vaksin (polio) sekalipun di pencernaan ada virus dia bisa keluar melalui feses. Kalau anak-anak punya kekebalan di tubuh, meskipun di lingkungan ada virus anak bisa kebal." ujar Maxi.
Virus polio, kata dia, akan berkembang di saluran pencernaan, kemudian virus itu menyerang sistem syaraf terutama otot itu tidak berkembang, sehingga kekuatan otot berkurang dan lama-lama otot mengecil dan bisa terjadi kelumpuhan. "Masa inkubasi 7 sampai 21 hari, konsep untuk bisa terjadi kelumpuhan," kata dia.