Sabtu 19 Nov 2022 14:44 WIB

Partai Prima Tuding Ada Penjegalan Politik oleh KPU

Prima berencana mengajukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono berpidato di acara Deklarasi Partai Prima, Jakarta, Selasa (1/6) malam.
Foto: Istimewa
Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono berpidato di acara Deklarasi Partai Prima, Jakarta, Selasa (1/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) merespons keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Prima menuding, ada faktor politik penjegalan di balik keputusan tersebut.

"DPP Prima memandang bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan bukan semata-mata masalah administratif, tetapi ada faktor-faktor politik berupa upaya penjegalan partisipasi politik rakyat secara sistematis yang mempengaruhi keputusan tersebut," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal kepada Republika.co.id, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga

Karena itu, ujar Alif, Prima akan terus berupaya agar bisa ikut Pemilu 2024. Upaya yang akan dilakukan adalah menempuh jalur hukum dan menggunakan saluran politik.

Terkait upaya hukum, lanjut dia, DPP Prima sudah berkonsultasi dengan tim hukum Prima terkait langkah hukum yang bisa ditempuh terhadap keputusan KPU RI tersebut. "Misalnya dengan menggugat keputusan KPU ini ke Pengadilan Negeri atau PTUN dalam rangka memastikan kepesertaan Prima dalam Pemilu 2024," kata Alif.

Sedangkan upaya politik belum diputuskan dalam bentuk apa karena DPP Prima masih menganalisis keputusan KPU RI itu secara komprehensif. Karena itu, Alif mengimbau pimpinan wilayah dan anggota Prima di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan berteguh hati mengikuti proses serta arahan DPP.

KPU pada Jumat (18/11/2022) memutuskan lima partai yang sebelumnya memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini sama dengan keputusan sebelumnya yang dibatalkan Bawaslu.

Lima partai itu adalah Prima, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

"Tidak memenuhi syarat," begitu bunyi putusan KPU RI atas hasil verifikasi administrasi perbaikan masing-masing partai. Putusan itu termaktub dalam Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditekan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dalam surat pengumuman itu, KPU tidak menyebutkan penyebab lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi. Tidak dinyatakan pula syarat-syarat administrasi apa yang tidak bisa dipenuhi.

Sebelumnya, lima partai politik tersebut menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Majelis sidang juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan atau verifikasi administrasi ulang sejak 11 November hingga 17 November 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement