Kamis 17 Nov 2022 21:17 WIB

KPU Rekrut 278 Ribu Petugas Ad Hoc, Ini Syarat Pendaftarannya

Salah satu persyaratannya adalah minimal berusia 17 tahun.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Parsadaan Harahap.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Parsadaan Harahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut total 278 ribu lebih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Terdapat sejumlah syarat untuk menjadi petugas badan ad hoc pemilu itu, yang salah satunya adalah minimal berusia 17 tahun.

Komisioner KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, syarat menjadi PPK dan PPS ini sudah dimuat di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi pelamar, yakni:

Baca Juga

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun. "Batas usia maksimal tidak ada," kata Parsadaan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Parsadaan mengatakan, pelamar juga harus menyerahkan dokumen pendaftaran yang meliputi surat pendaftaran sebagai calon PPK atau PPS, foto copy KTP elektronik, ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir. Lalu daftar riwayat hidup, pas foto, dan surat pernyataan sudah memenuhi syarat-syarat.

Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas atau klinik. Surat keterangan sehat itu harus memuat informasi soal tekanan darah, kadar kolesterol, dan kadar gula darah.

"Tiga item (kesehatan) ini kami jadikan salah satu indikator untuk memastikan bahwa tidak ada penyakit bawaan karena ini menjadi atensi dari banyak pihak terkait dengan proses Pemilu 2019," ujarnya.

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019 terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, lanjut dia, maka bisa mendaftar melalui laman Siakba.KPU.go.id, atau mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota.

Pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Parsadaan mengatakan, jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.330 orang atau tiga orang per kecamatan seluruh Indonesia. Sedangkan PPS sebanyak 251.295 orang atau lima orang per desa/kelurahan.

Bagi pelamar yang lolos, mereka akan bekerja selama satu tahun lebih. "Masa kerja PPK 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement