Kamis 17 Nov 2022 19:20 WIB

KPU Segera Rekrut 287 Ribu PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

KPU akan melakukan proses perekrutan akan berlangsung selama 27 hari.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merekrut total 287 ribu orang lebih untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Proses perekrutan PPPK akan dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022 dan PPS pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan, KPU akan merekrut lima orang PPK untuk setiap kecamatan di seluruh Indonesia. Total kecamatan adalah 7.226. Artinya, PPK akan direkrut sebanyak 36.330 orang. 

Baca Juga

Sedangkan PPS, lanjut dia, akan direkrut tiga orang untuk masing-masing desa/kelurahan di Indonesia. Total desa/kelurahan mencapai 83.365. Dengan demikian, jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang. 

"Kami akan melakukan perekrutan jajaran ad hoc tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan ini mulai tanggal 20 November 2022 sampai 16 Januari 2023," ujar Parsadaan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Parsadaan menambahkan, perekrutan PPK dan PPS ini akan diurus oleh KPU kabupaten/kota. Sedangkan KPU RI dan KPU provinsi bertugas mengawasi akan semua tahapannya sesuai ketentuan. 

Persyaratan bagi pelamar posisi PPK dan PPS Pemilu 2024 ini, sebenarnya hampir sama dengan persyaratan saat Pemilu 2019. Pembedanya hanya batas usia minimal. 

Dari sebelumnya minimal berusia 20 tahun, kini diturunkan menjadi minimal berumur 17 tahun. "Batas usia maksimal tidak ada," kata Parsadaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement