Rabu 02 Nov 2022 00:06 WIB

Reaksi Putri Candrawathi Ketika Disebut Ikut Menembak Brigadir J

Putri mengakui berada di rumah tempat eksekusi Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Putri Candrawathi membantah tudingan pengacara Kamaruddin Simanjuntak tentang orang ketiga yang menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Putri Candrawathi menegaskan, dirinya tak berada di titik tempat terjadinya penembakan, meskipun berada di rumah Duren Tiga 46.

“Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak. Saya sangat terkejut ketika Bapak (Kamaruddin) menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga,” kata Putri kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Putri tampak hampir menangis saat menyampaikan bantahannya itu di hadapan majelis pengadilan. Tetapi, ia tetap melanjutkan penjelasan. Kata dia, pada saat penembakan terjadi dirinya sedang berada di dalam kamar. “Karena saat itu, saya di kamar sedang beristirahat,” terang Putri.

Putri pun membantah tentang dirinya yang disebut meminta Brigadir J menjadi pengawal pribadinya saban hari. Sebab, keputusan tentang tim ajudan adalah preogratif suaminya, Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam.

“Saya tidak pernah membujuk suami saya untuk meminta Brigadir J jadi ajudan pribadi saya,” kata Putri.

Ia menerangkan, Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo. Akan tetapi, suaminya memutuskan untuk memerintahkan J menggantikan sementara peran Bripka Ricky Rizal (RR) yang sebelumnya menjadi pengawal merangkap sopir.

“Suami saya yang menunjuk dia menggantikan saudara Ricky (RR) yang sementara menemani anak saya yang akan bersekolah di Magelang,” kata Putri.

Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara dari Keluarga Brigadir J. Pada saat sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) pekan lalu, Kamaruddin dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam kasus pembunuhan itu. Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengungkapkan adanya fakta dari hasil investigasinya tentang penembak ketiga saat pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022).

Menurut Kamuruddin, penembak ketiga itu adalah Putri Candrawathi. “Awalnya semula yang menembak ini RE. Tetapi kemudian kami temukan fakta-fakta baru bahwa yang menembak juga adalah FS (Ferdy Sambo), bersama-sama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, ada temuan pistol bikinan Jerman dalam peristiwa pembunuhan itu. Sedangkan Bharada RE menggunakan pistol Glock-17 untuk menembak Brigadir J. Lalu Ferdy Sambo menggunakan pistol HS.

Menurut dia, fakta Putri yang juga melakukan penembakan berdasarkan penyelidikan dan investigasi mandiri yang dilakukan tim pengacara. Dalam investigasi tersebut, timnya menerima banyak informasi dari sejumlah anggota intelijen resmi., penyidik kepolisian, bahkan dari kalangan jenderal serta purnawirawan polisi.

Baca juga : Puan tak Perlu Mundur dari Ketua DPR Jika Maju Capres

Kamaruddin tak menyebutkan satu namapun orang-orang yang memberikan informasi itu kepadanya. Padahal, majelis hakim meminta agar Kamaruddin mengungkapkan sumber informasi tersebut agar dihadirkan di persidangan.

Kamaruddin beralasan sudah berkomitmen antara tim pengacara dengan para investigatornya itu agar tak dibuka ke publik. Kamaruddin mengaku semua temuan dari tim investigasinya itu sudah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk diungkap kebenarannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement