Sabtu 29 Oct 2022 17:15 WIB

PKS Desak Penegakan Hukum Atas Persoalan Kasus Gagal Ginjal

Dilaporkannya dua perusahaan oleh BPOM menjadi indikasi adanya aspek pidana.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Sekjen PKS - Aboe Bakar Al-Habsyi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen PKS - Aboe Bakar Al-Habsyi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, meminta agar kasus gagal ginjal akut pada anak menjadi perhatian para penegak hukum. Jika memang gagal ginjal tersebut disebabkan oleh sirop atau obat untuk anak, maka menurutnya perlu penyelidikan dan penegakan hukum atas persoalan ini.

"Karena pada prinsipnya sediaan farmasi harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, sebagaimana peraturan pemerintah yang berlaku," kata Aboe Bakar kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan dilaporkannya dua perusahaan oleh BPOM kepada pihak kepolisian merupakan indikasi adanya aspek pidana dalam persoalan ini. Oleh karenanya, Polri perlu melakukan pendalaman atas persoalan tersebut.

"Produsen sirop untuk anak harus bertanggung jawab terhadap sediaan farmasi yang diproduksi. Sebagaimana PP tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, produsen dapat dikenai pidana jika sediaan farmasi tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan," ujarnya.

Sekjen PKS itu mengatakan penegakan hukum pada kasus gagal ginjal akut  diperlukan untuk memberikan rasa keamanan di tengah masyarakat. Karena dengan penegakan hukum yang baik, masyarakat akan merasa terlindungi atas sediaan farmasi yang beredar.

"Adanya pengawasan ataupun penindakan oleh aparat berwenang akan membuat masyarakat merasa aman mengkonsumsi produk sediaan farmasi di pasaran," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement