REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang ayah tiri di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dilaporkan telah memperkosa anak tirinya hingga hamil empat bulan. Saat ini pelaku berinisial MM (35 tahun) telah ditahan di Polsek Klapanunggal.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana, mengungkapkan korban berinisial CM (14) masih berusia di bawah umur. Pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban.
“Saudari E (ibu korban) bersama para saksi datang melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh mantan ayah tirinya sendiri,” tutur Azi dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).
Azi mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri. Tepatnya di Kampung Sindanglengo, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Atas dasar laporan tersebut, sambung Azi, Unit Reskrim Polsek Klapanunggal langsung memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan pengejaran.
Beberapa hari setelah laporan, Azi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil menangkap pelaku berinisial MM. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Klapanunggal untuk proses lebih lanjut.
“Kami juga menyita barang bukti berupa satu buah baju setelah lengkap milik korban. Serta melakukan visum terhadap korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.