Senin 07 Mar 2022 14:35 WIB

KemenPPPA Jamin Ayah Pemerkosa Anak di Tangerang Diganjar Hukuman

Kementerian PPPA menjamin ayah pemerkosa anak di Tangerang diganjang hukuman setimpal

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya di Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memastikan jaminan hukum, pemenuhan hak dan perlindungan bagi korban yang masih berstatus anak dapat dilaksanakan optimal.

“KemenPPPA mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami juga memastikan agar pelaku dapat mendapatkan hukuman maksimal," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

Baca Juga

Nahar meminta semua pihak memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Termasuk keberlanjutan pemenuhan hak korban usai proses hukum selesai.

"Mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban, dan tindakannya menyebabkan anak mengalami penderitaan fisik dan mental. Kepentingan terbaik bagi anak harus sama-sama kita perjuangkan bersama," ujar Nahar.

Nahar juga mendorong Dinas PPPA agar memastikan proses pemulihan fisik dan psikologis, perawatan, hingga memastikan pengasuhan alternatif bagi korban serta anak korban yang nanti dilahirkan.

"Penting untuk dilakukan asesmen, tidak hanya pada korban tetapi juga pada kondisi keluarganya, sebagai pertimbangan dalam menentukan pengasuhan alternatif yang layak dan aman untuk mendukung tumbuh kembang anak," lanjut Nahar.

Selanjutnya, Nahar juga berkesempatan melakukan dialog dengan anak korban. Dalam dialog tersebut, korban berharap tetap dapat melanjutkan pendidikan seperti sebelumnya.

KemenPPPA turut mendorong peran semua pihak dalam memberikan perlindungan dan penanganan terbaik bagi anak korban sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

"Kepolisian bisa fokus pada proses hukum, Dinas PPPA fokus pada pemulihan fisik dan psikis korban, Dinas Sosial dapat berperan dalam menentukan pengasuhan alternatif korban, Dinas Pendidikan untuk keberlanjutan pendidikan korban pasca melahirkan dan yang tidak kalah penting adalah peran relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai bagian dari masyarakat/lingkungan sekitar untuk dapat berkontribusi dalam memberikan perlindungan agar anak tidak mendapat stigma dan dapat menjalani kehidupannya seperti sedia kala,” ucap Nahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement