REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Kabupaten Tangerang berinisial SH (54 tahun). Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bernisial NF. Bahka mirisnya lagi, perbuatan itu dilakukan tersangka hingga lebih dari 100 kali. Pelaku pun kini telah diciduk polisi.
"Tragis, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk bekerja. Korban pun disetubuhi tersangka dibawah ancaman," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael dalam keterangannya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (5/9/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, kata Rio, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak 2014 hingga 2023. Peristiwa itu terjadi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ketika korban masih di bawah umur hingga kinu NF berusia 19 tahun.
"Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas empat SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur di rumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian di situ NF disetubuhi," ucap Rio.
Menurut Rio, setiap melancarkan hasrat seksualnya, SH kerap mengancam korban apabila menolak ajakan tersangka. Ancaman dilakukan dengan berusaha merusak keluarganya dan menceraikan sang ibu. Dalam pekan terakhir pada 19 Agustus 2023, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban NF saat rumah dalam keadaan sepi.
Pun ketika korban sedang tidur di rumah. "Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan ibunya. Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang," ujarnya.
Rio menambahkan, tersangka telah di tahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan laporan korban didampingi ibu kandungnya. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu. "Nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku," kata Rio.
Dia menyampaikan, saat ini, penyidik masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka. Kepada kakaknya tersebut NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah," ujar Rio.
Kemudian kepada ibu kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan. Setelah itu, R membawa NF keluar rumah dan melakukan pelaporan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," kata Rio.