REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menangkap pelaku rudapaksa berinisial T (42), warga Kecamatan Banyuputi. T melakukan pemerkosanaan terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial B (17).
Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto di Batang, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB.Menurut dia, terungkapnya kasus rudapaksa ini berawal dari laporan istri tersangka yang mengadukan suaminya telah melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri.
Polisi yang menerima laporan dari istri tersangka langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumahnya.Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo menyampaikan berdasar keterangan saksi, tersangka telah melakukan pencabulan sejak anaknya duduk dibangku kelas VI SD.
Kemudian, tersangka mengulangi lagi perbuatan rudapaksa pada anaknya setelah berusia 16 tahun."Jadi sang anak yang sudah tidak tahan terhadap tindakan ayahnya mengadu pada ibunya. Setelah menerima laporan dari anaknya, ibunya langsung melapor ke polisi," katanya.
Saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi oleh tim psikolog.Atas kasus tersebut, tersangka T dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.