Magetan - Pelaku percobaan pemerkosaan, penganiayaan dan perampasan ponsel terhadap anak baru gede (ABG) berinisial J (16) di Kabupaten Magetan diamankan polisi kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto menyebut, pelaku juga anak-anak yang usianya di bawah korban.
"Pelaku asal Ponorogo, usianya masih 14 tahun, seorang pelajar SMP," jelas Rudy ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).
Baca juga:
- ABG Magetan Dianiaya Teman yang Baru Kenal di Medsos, HP Dibawa Kabur
- Sebelum Dianiaya dan Dirampas Ponselnya, ABG di Magetan itu Coba Diperkosa
Menurut Rudy, pelaku ditangkap di Ponorogo saat sedang beraktivitas bersama teman-temannya.
Pelaku teridentifikasi berdasarkan keterangan korban dan media sosial (medsos) yang digunakan saat berkenalan dengan korban.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, kami kantongi identitasnya lalu kami amankan," tambah dia.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui medsos. Setelah saling berbalas pesan, keduanya sepakat ngopi di Ponorogo. Setelah itu, pelaku mengantar korban ke rumahnya di Magetan yang terletak di perbatasan Ponorogo.
Namun di tengah jalan, korban diajak pelaku ke areal persawahan. Di sini, korban coba diperkosa pelaku, tapi korban berontak dan berteriak minta tolong.
Melihat sejumlah warga datang, pelaku akhirnya memukul dan merampas ponsel korban lalu kabur. Korban ditolong warga di Magetan pada Sabtu (5/3/2022) dini hari, hingga peristiwa itu sampai ke telinga polisi.