REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus asusila kali ini menimpa seorang anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelakunya ayah tiri korban berinisial AE (38 tahun) yang menodai putri sambungnya ketika istrinya tengah tidur di rumah.
Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada 24 Desember 2022 saat dini hari.
"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri kepada wartawan, Ahad (5/2/2023).
Ia menambahkan, pelaku nekat melakukan tindak asusila terhadap gadis yang masih duduk di bangku sekolah ini saat sang istri berada di rumah yaitu saat tengah terlelap tidur di kamar.
Setelah mendobrak pintu kamar korban, pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri. Saat itu korban menolak. "Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan, korban yang di bawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena di bawah ancaman hingga akhirnya menuruti kemauan pelaku.
"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku," kata Dasuki.
Merasa aksinya tidak terbongkar, selang sepekan kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, ayah tiri bejat itu kembali memasuki kamar korban. Pelaku kembali hendak memperkosa anak tirinya itu. Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya.
"Namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," ujarnya.
Tindak asusila pelaku ini terungkap setelah ayah kandung korban datang berkunjung ke rumah pada Kamis (26/1/2023). Melihat ada gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.
"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," katanya.
Setelah dilakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE. Polisi kemudian meringkus tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat. Saat ini tersangka AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan, pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.